Dunia maya atau lebih dikenal dengan cyber sudah semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat Indonesia. Salah satu situs jejaring sosial yang saat ini ratingnya sangat baik dalam mesin pencarian google, yahoo, bing atau mesin pencari lain adalah Facebook Akan menjadi permasalahan hukum apabila kita baik disengaja maupun tidak disegaja akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada tanggal 25 Maret 2008 dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008.
09.34 |
Category: |
0
komentar
No one has commented yet. Be the first!